Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan penting dalam konteks Negara Hukum. Namun, banyak kelompok warga yang masih menghadapi tantangan mencari keadilan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting bagi kalangan kampus yang mempersiapkan lulusan hukum untuk mengambil peran dalam sistem hukum: Bagaimana pendidikan hukum menjadi lebih relevan untuk mendukung negara hukum? Selanjutnya, bagaimana bisa memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan oleh warga negara Indonesia.
Untuk menanggapi pertanyaan ini secara memadai, dosen dan pimpinan universitas menghadapi kendala yang cukup besar. Jumlah siswa yang besar dengan sedikit staf yang memenuhi syarat membuat pengajaran yang efektif menjadi tantangan. Universitas di luar Jawa juga kesulitan dengan ruang kelas yang terbatas dan fasilitas lainnya. Selain itu, dosen harus mengatur pengajarannya dalam batasan birokrasi yang masif baik dari Depdiknas maupun perguruan tinggi sendiri.